TEKS TANTANGAN
Teks
Tantangan
UU MD3, Perlukah direvisi (lagi) ?
Menjelang
sehari sebelum pemilihan calon presiden dan wakil presiden Negara Republik
Indonesia 9 juli 2014, DPR hasil pemilu tahun 2009 mengesahkan revisi
Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau yang lebih trend dikenal dengan UU MD3
itu disahkan. Hal itu membuat masyarakat bertanya-tanya dan curiga, karena
proses pengesahan tersebut terkesan sembunyi-sembunyi dan misterius.
Menurut sumber yang saya peroleh lewat media massa, revisi UU MD3 ini
merupakan revisi dari UU No 27 tahun 2009. Saat hasil revisi UU MD 3
disahkan dan muncul di berbagai media
massa maupun media cetak seakan-akan
membuat kebanyakan orang merasa “kebakaran jenggot”. Ada beberapa pendapat yang
mengatakan dengan adanya revisi UU MD 3 mengancam kebebasan demokrasi negara
Indonesia.
Dalam penjelasan umum mengenai
revisi UU MD3 disebutkan bahwa tujuan dari revisi ini adalah untuk mewujudkan
lembaga permusyawaratan/perwakilan yang demokratis, efektif dan akuntabel.
Revisi ini dianggap penting karena dapat memperbaiki dan mengembangkan
ketatanegaraan Indonesia, namun di dalam substansinya UU MD 3 itu terkesan
Undang-undang “pertahanan diri” bagi anggota DPR RI untuk tidak disidik oleh
kepolisian atau KPK. Ada kehendak kuat untuk melindungi tindak pidana korupsi,
hal itu tidak selaras dengan keinginan masyarakat bangsa indonesia, khususnya equality before the law atau kesamaan
derajat di depan hukum. Sebelum revisi UU MD3 disahkan, Panitia Khusus (Pansus)
telah mengadakan rapat dengan Kapolri. Ada beberapa catatan penting dari
Kapolri atas perubahan yang telah di diskusikan dengan Pansus, diantaranya:
- Mengenai pemanggilan paksa: pada draft RUU
MD3 pasal 72 ayat (3) dijelaskan bahwa: “Panggilan paksa dilaksanakan oleh
pejabat Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat Tentara Nasional
Indonesia atas permintaan
DPR“
- Mengenai penyanderaan: pada UU No. 27 tahun 2009
diatur bahwa apabila seorang pejabat tidak memenuhi panggilan yang diatur
pada ayat (3) dengan alasan yang sah, maka ia dapat disandera paling lama
15 hari. Dalam draft RUU MD3 pasal 72 ayat (4) disebutkan
bahwa: “Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 hari sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
- Masih mengenai penyanderaan — dalam draft RUU
MD 3 pasal 72 ayat (4) kemudian diberikan penjelasan: “Penyanderaan
dilaksanakan oleh pejabat Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat
Tentara Nasional Indonesia atas
permintaan DPR.”
Catatan penting
tersebut tersurat secara jelas bahwa
pemanggilan paksa dan penyanderaan yang dilakukan harus sesuai dengan
permintaan DPR, hal itu tidak mencerminkan untuk mewujudkan pemerintahan yang adil dan bersih. Seharusnya dalam posisi
apapun jika aparat akan meminta keterangan dari anggota dewan jangan dipersulit
dengan izin terlebih dahulu kepada siapapun, termasuk internal DPR.
Selain
itu, dalam perubahan UU MD3 tidak dicantumkan peran DPD dalam pembuatan
Undang-Undang hal itu jelas menimbulkan berbagai pertanyaan dari pihak DPD.
Padahal di undang-undang sebelumnya yaitu di pasal 27 tahun 2009 sudah ada poin
tentang peran DPD dalam proses pembuatan undang-undang.
Revisi
UU MD3 sudah melenceng dari tujuan awal
bukan untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan/perwakilan yang
demokratis, efektif dan akuntabel, bukan juga untuk memperbaiki kinerja anggota
dewan tetapi cenderung sebagai “keperluan” terhadap lembaga perwakilan itu
sendiri. Apalagi saat pengesahan hanya berjarak sehari sebelum pemilihan umum,
hal itu jelas menimbulkan spekulasi di benak rakyat. Dari hal-hal tersebut
sudah selayaknya UU MD3 ditinjau kembali karena cenderung lebih menguntungkan
satu pihak.
perpaduan warnanya kurang pas,. coba pake warna yang kontras, biar gak tabrakan.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBagaimana cara copast disini?
BalasHapusSungguh, aku memiliki tugas untuk mencari teks tantangan.