TEKS TANTANGAN

Teks Tantangan

UU MD3, Perlukah direvisi (lagi) ?

Menjelang sehari sebelum pemilihan calon presiden dan wakil presiden Negara Republik Indonesia 9 juli 2014, DPR hasil pemilu tahun 2009 mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau yang lebih trend dikenal dengan  UU MD3 itu disahkan. Hal itu membuat masyarakat bertanya-tanya dan curiga, karena proses pengesahan tersebut terkesan sembunyi-sembunyi dan misterius.
            Menurut  sumber yang saya peroleh  lewat media massa, revisi UU MD3 ini merupakan revisi dari UU No 27 tahun 2009. Saat hasil revisi UU MD 3 disahkan  dan muncul di berbagai media massa maupun media cetak  seakan-akan membuat kebanyakan orang merasa “kebakaran jenggot”. Ada beberapa pendapat yang mengatakan dengan adanya revisi UU MD 3 mengancam kebebasan demokrasi negara Indonesia.

              Dalam penjelasan umum mengenai revisi UU MD3 disebutkan bahwa tujuan dari revisi ini adalah untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan/perwakilan yang demokratis, efektif dan akuntabel. Revisi ini dianggap penting karena dapat memperbaiki dan mengembangkan ketatanegaraan Indonesia, namun di dalam substansinya UU MD 3 itu terkesan Undang-undang “pertahanan diri” bagi anggota DPR RI untuk tidak disidik oleh kepolisian atau KPK. Ada kehendak kuat untuk melindungi tindak pidana korupsi, hal itu tidak selaras dengan keinginan masyarakat bangsa indonesia, khususnya equality before the law atau kesamaan derajat di depan hukum. Sebelum revisi UU MD3 disahkan, Panitia Khusus (Pansus) telah mengadakan rapat dengan Kapolri. Ada beberapa catatan penting dari Kapolri atas perubahan yang telah di diskusikan dengan Pansus, diantaranya:
  1.             Mengenai pemanggilan paksa: pada draft RUU MD3 pasal 72 ayat (3) dijelaskan bahwa: “Panggilan paksa dilaksanakan oleh pejabat Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat Tentara Nasional Indonesia atas permintaan DPR
  2. Mengenai penyanderaan: pada UU No. 27 tahun 2009 diatur bahwa apabila seorang pejabat tidak memenuhi panggilan yang diatur pada ayat (3) dengan alasan yang sah, maka ia dapat disandera paling lama 15 hari. Dalam draft RUU MD3 pasal 72 ayat (4) disebutkan bahwa: “Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
  3. Masih mengenai penyanderaan — dalam draft RUU MD 3 pasal 72 ayat (4) kemudian diberikan penjelasan: “Penyanderaan dilaksanakan oleh pejabat Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat Tentara Nasional Indonesia atas permintaan DPR.”
Catatan penting tersebut  tersurat secara jelas bahwa pemanggilan paksa dan penyanderaan yang dilakukan harus sesuai dengan permintaan DPR, hal itu tidak mencerminkan untuk mewujudkan pemerintahan  yang adil dan bersih. Seharusnya dalam posisi apapun jika aparat akan meminta keterangan dari anggota dewan jangan dipersulit dengan izin terlebih dahulu kepada siapapun, termasuk internal DPR.
Selain itu, dalam perubahan UU MD3 tidak dicantumkan peran DPD dalam pembuatan Undang-Undang hal itu jelas menimbulkan berbagai pertanyaan dari pihak DPD. Padahal di undang-undang sebelumnya yaitu di pasal 27 tahun 2009 sudah ada poin tentang peran DPD dalam proses pembuatan undang-undang.

Revisi UU MD3 sudah melenceng dari tujuan awal  bukan untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan/perwakilan yang demokratis, efektif dan akuntabel, bukan juga untuk memperbaiki kinerja anggota dewan tetapi cenderung sebagai “keperluan” terhadap lembaga perwakilan itu sendiri. Apalagi saat pengesahan hanya berjarak sehari sebelum pemilihan umum, hal itu jelas menimbulkan spekulasi di benak rakyat. Dari hal-hal tersebut sudah selayaknya UU MD3 ditinjau kembali karena cenderung lebih menguntungkan satu pihak. 

Komentar

  1. perpaduan warnanya kurang pas,. coba pake warna yang kontras, biar gak tabrakan.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Bagaimana cara copast disini?
    Sungguh, aku memiliki tugas untuk mencari teks tantangan.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Firasat - Dewi Lestari

Peluk - Dewi Lestari

Analisis Sastra Anak