MAKALAH ETIKA LINGKUNGAN HIDUP

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
       Sebagian besar manusia saat ini sudah tidak peduli lagi dengan sesama dan lingkungannya karena merasa berkelimpahan. Setelah sejarah panjang inovasi teknologi dan eksploitasi sumberdaya alam, manusia lalu mengalami kritis keterbatasan. Disisi lain, kekuatan yang dimiliki manusia sebenarnya justru merusak, bahkan membunuh manusia sendiri lewat kerusakan ekologik. Pada situasi seperti ini, manusia pada dasarnya sudah mulai kehilangan orientasi dan harapan hidup.
     Risiko berupa pudarnya orientasi dan harapan hidup yang mungkin telah dicanangkan, dipersiapkan dan diusahakan selama proses kehidupannya melalui penciptaan bentuk-bentuk peradaban yang digunakan untuk memanfaatkan dan mengolah sumber daya alam guna keberlangsungan hidup spesies manusia itu sendiri. Manusia lantas terlena dengan potensi dan kekuatannya sendiri dalam merengkuh kenikmatan fasilitas yang diberikan alam dan melupakan satu sisi dalam dirinya sendiri yang sesungguhnya merupakan kelemahan dan sekaligus menjadi kekuatannya, yaitu sikap mental.
     Atas dasar itu dalam pendidikan lingkungan setiap persoalan selalu dibahas dalam kaitannya dengan pembangunan dalam meningkatkan kualitas hidup (manusia) secara keseluruhan. Pendidikan etika lingkungan, terutama yang menekankan pada paham ekosentrisme, sangat penting untuk dilakukan dan dan diberikan pada generasi muda. Mengingat merekalah yang kelak akan meneruskan mengelolah alam semesta ini.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan definisi etika lingkungan hidup ?
2.      Apa paradigma lingkungan hidup ?
3.      Apa teori-teori etika lingkungan ?
4.      Apa dasar etika dalam mewujudkan kesadaran masyarakat ?
5.      Apa prinsip-prinsip etika lingkungan ?
6.      Bagaimana perilaku manusia terhadap lingkungan hidup ?
7.      Bagaimana penerapan etika lingkungan hidup ?
C.    Tujuan 
1.  Untuk mengetahui pengertian dan definisi etika lingkungan hidup
2.  Untuk mengetahui paradigma lingkungan hidup
3.  Untuk mengetahui  teori-teori etika lingkungan
4.  Untuk mengetahui dasar etika dalam mewujudkan kesadaran masyarakat
5.  Untuk mengetahui prinsip-prinsip etika lingkungan
6.  Untuk mengetahui  perilaku manusia terhadap lingkungan hidup
7.  Untuk mengetahui penerapan etika lingkungan hidup
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Definisi Etika Lingkungan
      Etika (Bertens, 1993) berasal dari kata Yunani ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Etika identik dengan kata moral yang berasal dari kata latin mos,yang dalam bentuk  jamaknya  mores yang juga berarti adat atau cara hidup.Etika dan moral artinya sama,namum dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral atau moralitas dipakai untuk  perbuatan  yang  sedang dinilai, sedangkan  etika dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai  yang ada.Suseno  (1987) membedakan ajaran moral dan etika.Ajaran moral adalah ajaran wejangan,  khotbah,peraturan lisan  atau  tulisan  tentang  bagaimana manusia  harus  hidup  dan  bertindak agar menjadi manusia  yang baik.Sumber langsung ajaran moral adalah berbagai orang  dalam kedudukan agama,dan tulisan  para bijak.Etika merupakan pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral.Etika lingkungan hidup merupakan petunjuk atau arah perilaku praktis manusia dalam mengusahakan teruwujudnya moral dan upaya untuk mengendalikan alam agar tetap berada pada batas kelestarian. Etika lingkungan hidup juga berbicara mengenai relasi di antara semua kehidupan alam semesta,yaitu antara manusia dengan manusia yang mempunyai dampak pada alam dan antara manusia dengan makhluk lain atau dengan alam secara keseluruhan.Keraf (2005) memberikan suatu pengertian tentang etika lingkungan hidup adalah berbagai  prinsip  moral lingkungan.Etika  lingkungan  tidak  hanya  dipahami  dalam pengertian yang  sama dengan pengertian  moralitas.Etika lingkungan  hidup  lebih dipahami sebagai sebuah  kritik  atas etika yang selama ini dianut  oleh  manusia,yang dibatasi pada komunitas sosial manusia. Etika lingkungan hidup menuntut agar etika dan moralitas tersebut diberlakukan juga bagi komunitas biotis dan komunitas ekologis.Etika lingkungan hidup juga dipahami sebagai refleksi kritis atas norma-norma dan prinsip atau nilai moral yang selama ini dikenal dalam  komunitas manusia untuk diterapkan  secara lebih luas dalam komunitas  biotis dan komunitas ekologis.Etika lingkungan  hidup  juga  dipahami  sebagai refleksi kritis  tentang apa yang harus  dilakukan manusia  dalam  menghadapi  pilihan-pilihan  moral yang  terkait  dengan  isu  lingkungan hidup.Termasuk  juga apa yang harus diputuskan manusia  manusia  dalam  membuat pilihan  moral  dalam  memenuhi kebutuhan  hidupnya  yang  berdampak pada  lingkungan hidup.Etika lingkungan hidup  merupakan  petunjuk  atau  arah  perilaku praktis  manusia dalam  mengusahakan  terwujudnya  moral lingkungan.Dengan  etika  lingkungan  kita manusia tidak saja mengimbangi hak dengan kewajiban terhadap lingkungan, tetapi etika lingkungan  hidup  juga  membatasi perilaku,tingkah laku  dan  upaya  untuk  mengendalikan berbagai kegiatan agar tetap berada dalam batas kelentingan lingkungan hidup. Jadi etika lingkungan  hidup  juga  berbicara  mengenai  relasi  di antara semua kehidupan  alam semesta,yaitu antara manusia dengan manusia yang mempunyai dampak pada alam dan antara manusia dengan mahkluk lain atau dengan alam secara keseluruhan, termasuk di dalamnya  berbagai kebijakan yang mempunyai  dampak  langsung  atau  tidak  langsung terhadap  alam.Untuk menuju kepada etika lingkungan hidup  tersebut, diperlukan pemahaman tentang perubahan paradigma terhadap lingkungan hidup itu sendiri. 
B.     Paradigma Lingkungan Hidup
    Paradigma adalah  pandangan dasar yang dianut oleh para ahli pada kurun waktu tertentu, yang diakui kebenarannya, dan didukung oleh sebagian besar komunitas, serta berpengaruh  terhadap perkembangan ilmu dan kehidupan.Harvey  dan Holly (1981) mengutip  batasan  pengertian  paradigma yang dikemukakan oleh Kuhn dalam The Structure of Scientific  Revolution  (1970)  yang mengartikan paradigma  sebagai ”keseluruhan  kumpulan  (konstelasi)  kepercayaan-kepercayaan,  nilai-nilai,  cara-cara (teknik)  mempelajari,  menjelaskan,cakupan dan sasaran  kajian,dan sebagainya yang dianut oleh warga suatu komunitas tertentu” Sejalan dengan perkembangan kebutuhan manusia,filsafat dan ilmu juga berkembang semakin kritis dalam melihat dan mengkaji hubungan manusia dengan alam. Bersamaan dengan itu,ada perubahan dalam melihat hubungan manusia dengan alam.
     Sikap dan perilaku seseorang terhadap sesuatu sangat ditentukan oleh bagaimana pandangan seseorang terhadap sesuatu itu. Manusia memilki pandangan tertentu terhadap alam, dimana pandangan itu telah menjadi landasan bagi tindakan dan perilaku manusia terhadap alam. Pandangan tersebut dibagidalam tiga teori utama, yang dikenal sebagai Shallow Environmental Ethics, Intermediate Environmental Ethics, and Deep Environmental Ethics. Ketigateori ini dikenal juga sebagai Antroposentrisme,Biosentrisme,dan Ekosentrisme.
1.      Antroposentrisme
     Dinamakan berdasar kata antropos = manusia, adalah suatu pandanganyang menempatkan manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Karena pusat pemikiran adalah manusia, maka kebijakan terhadap alam harus diarahkan untuk mengabdi pada kepentingan manusia. Alam dilihat hanya sebagai objek, alat dansarana bagi pemenuhan kebutuhan manusia. Dengan demikian alam dilihat tidak memiliki nilai dalam dirinya sendiri. Alam dipandang dan diperlakukan hanyasebagai alat bagi pencapaian tujuan manusia. Namun, dalam sikapnya yang dianggap semena-mena terhadap alam, pandangan ini juga peduli terhadap alam. Manusia membutuhkan lingkunganhidup yang baik, maka demi kepentingan hidupnya, manusia memiliki kewajibanmemeliharan dan melestarikan alamlingkungannya. Kalaupun manusia bersifat peduli terhadap alam, hal itu dilakukan semata-mata demi menjamin kebutuhandan kepentingan hidup manusia, dan bukan atas pertimbangan bahwa alammempunyi nilai pada dirinya sendiri. Teori ini jelas bersifat egoistis, karena hanya mengutamakan kepentingan manusia. Itulah sebabnya teori ini dianggap sebagaisebuah etika lingkungan yang dangkal dan sempit (Shallow EnvironmentalEthics).
2.      Biosentrisme
      Adalah suatu pandangan yang menempatkan alam sebagai yangmempunyai nilai dalam dirinya sendiri, lepas dari kepentingan manusia. Dengandemikian, biosentrisme menolak teori antroposentrisme yang menyatakan bahwahanya manusialah yang mempunyai nilai dalam dirinya sendiri. Teori biosentrisme berpandangan bahwa makhluk hidup bukan hanya manusia saja.Pandangam biosentrisme mendasarkan kehidupan sebagai pusat perhatian.Maka, kehidupan setiap makhluk dibumi ini patut dihargai, sehingga harusdilindungi dan diselamatkan. Biosentrisme melihat alam dan seluruh isinyamemilki harkat dan nilai dalam dirinya sendiri. Alam memiliki nilai justru karenaada kehidupan yang terkandung didalamnya. Manusia hanya dilihat sebagai salahsatu bagian saja dari seluruh kehidupan yang ada dimuka bumi, dan bukanlahmerupakan pusat dari seluruh alam semesta. Maka secara biologis, manusia tidak ada bedanya dengan makhluk hidup lainnya.
3.      Ekosentrisme
       Pandangan ini didasarkan pada pemahaman bahwa secara ekologis, baik makhluk hidup maupun benda-benda abiotik saling terkait satu sama lain. Air disungai, yang termasuk abiotik, sangat menentukan bagi kehidupan yang adadidalamnya. Udara, walaupun tidak termasuk makhluk hidup, namun sangatmenentukan bagi kelangsungan seluruh makhluk hidup. Jadi, ekosentrisme selainsejalan dengan biosentrisme (dimana kedua-duanya sama-sama menentang teoriantroposentrisme) juga mencakup komunitas yang lebih luas, yakni komunitasekologis seluruhnya.
Ekosentrisme disebut juga Deep Environtmental Ethics. Deep ecolog menganut prinsip biospheric egolitarian-ism, yaitu pengakuan bahwa seluruhorganisme dan makhluk hidup adalah anggota yang sama statusnya dari suatukeseluruhan yang terkait. Sehingga mempunyai suatu martabat yang sama. Inimenyangkut suatu pengakuan bahwa hak untuk hidup dan berkembang untuk semua makhluk (baik hayati maupun non-hayati) adalah sebuah hak universal yang tidak bisa diabaikan.
C.    Teori teori etika lingkungan
       Hasil analisis kita sampai sekarang adalah bhwa hanya manusia mempunyai tanggung jawab moral terhadap lingkungan. Walaupun manusia termasuk alam dan sepenuhnya dapat dianggap sebagai bagian alam , namun hanya dialah yang sanggup melampaui status alaminya dengan memikul tanggung jawab. Isi tanggung jawabnya dalam konteks ekonomi dan bisnis adalah melestarikan lingkungan hidup atau memamfaatkan sumber daya alam demikian rupa sehingga kualitas lingkungan tidak dikurangi, tetapi bermutu sama seperti sebelumnya. Kegiatan ekonomisnya harus harus memugkinkan pembangunan berkelanjutan. Di sini kita mencari dasar etika untuk tanggung jawab manusia itu. Seperti sering terjadi, dasar etika itu disajikan oleh beberapa pendekatan yang berbeda.
1.      Hak dan deontologi
        Dalam sebuah artikel terkenal yang untuk pertama kali terbit pada tahun 1974, William T. Blackstone mengajukan pikiran bahwa setiap manusia berhak atas lingkungan berkualitas yang memungkinkan dia untuk hidup dengan baik. Lingkungan yang berkualitas tidak saja merupakan sesuatu yang sangat diharapkan, tetapi juga sesuatu yang harus direalisasikan karena menjadi hak setiap manusia. Dalam konteks ekonomi pasar bebas, setiap orang berhak untuk memakai miliknya guna menghasilkan keuntungan. Tetapi hak atas lingkungan yang berkualitas bisa saja mengalahkan hak seseorang untuk memakai miliknya dengan bebas. Jika perusahaan memiliki tanah sendiri, ia tidak boleh membuang limbah beracun di situ, karena dengan itu ia mencemari lingkungan hidup yang tidak pernah menjadi milik pribadi begitu saja.
     Jika kita bisa menyetujui hak atas lingkungan berkualitas ini pada taraf teori, maka pada taraf praktek masih tinggal banyak kesulitan. Tidak menjadi jelas sejauh mana hak atas milik pribadi atau hak atas usaha ekonomis harus dibatasi.
    Dalam konteks hak dan lingkungan hidup kerap kali diperdebakan lagi pertanyaan apakah kita harus mengakui adanya hak untuk generasi-generasi yang akan datang dan malah binatang atau barangkali malah pohon dan mahluk hidup lainnya? Masalah kontoroversial ini ditanggapi oleh para ahli etika dengan cara yang berbeda. Ada etikawan yang amat yakin tentang adanya hak untuk generasi-generasi yang akan dating dan malah untuk binatang. Etikawan lain menolak dengan tegas hak-hak serupa itu. Istilah hak dipakai dalam arti kiasan saja, bila orang berbicara tentang hak generasi-generasi yang akan dating dan hak binatang. Hak dalam arti sebenarnya selalu mengandaikan subyek yang rasional dan bebas, jadi manusia yang hidup. Hanya saja, dengan menyangkal adanya hak-hak ini, kita tidak menyangkal adanya hak-hak ini, kita tidak menyangkal adanya kewajiban untuk mewariskan lingkungan hidup berkualitas kepada generasi-generasi yang akan dating dan kewajiban untuk memelihara keanekaan hayati. Walaupun sering kewajiban dengan pihak satu sepadan dengan hak dari pihak lain, di sini tidak demikian. Sumber bagi kewajiban kita di sini adalah tanggung jawabkita terhadap generasi-generasi sesudah kita dan keanekaan hayati bukan hak-hak mereka.

2.      Utilitarisme
      Teori utilitarisme dapat dipakai juga guna menyediakan dasar moral bagi tanggung jawab kita untuk melestarikan lingkungan hidup. Malah utilitarisme bias menunjuk jalan keluar dari beberapa kesulitan yang dalam hal ini ditimbulkan oleh pandangan hak. Menurut utilitarisme, suatu perbuatan adalah baik, kalau membawa kesenangan paling besar atau kalau dengan kata lain kalau memaksimalkan manfaat. Kiranya sudah jelas, pelestarian lingkungan hidup membawa keadaan paling menguntungkan untuk seluruh umat manusia, termasuk juga generasi-generasi yang akan datang. Jika kelompok terbatas misalnya, para pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) mengekploitasi alam dengan seenaknya dan dengan demikian memperoleh untung banyak, hal itu justru bias mengakibatkan kondisi yang membawa penderitaan besar bagi banyak orang. Jika kita tidak menjalankan pembangunan berkelanjutan, kita akan merugikan semua generasi sesudah kita. Perhitungan ekonomis tidak boleh dibatasi pada keuntungan kelompok kecil atau saat sekarang saja.
    Dalam perspektif utilitarisme, sudah menjadi jelas bahwa lingkungan  hidup tidak lagi boleh diperlakukan sebagai suatu eksternalitas ekonomis. Perhitungan cost-benefit pada dasarnya menjalankan suatu pendekatan utilitaristis, tetapi kalau begitu dampak ekonomis atas lingkungan hidup harus dimasukkan di dalamny. Jika dampak atas lingkungan tidak diperhitungkan dalam biaya manfaat, pendekatan itu menjadi tidak etis, apalagi jika kerusakan lingkungan dibebankan pada orang lain.
3.      Keadilan
     Pendasaran bagi tanggung jawab untuk melestarikan lingkungan hidup, dapat dicari juga dalam tuntutan etis untuk mewujudkan keadilan. Kalau begitu, keadilan di sini harus dipahami sebagai keadilan distributive, artinya keadilan yang mewajibkan kita untuk membagi dengan adil. Sebagaimana sudah kita lihat, lingkungan hidup pun menyangkut soal kelangkaan dank arena itu harus dibagi dengan adil. Perlu dianggap tidak adil, bila kita tidak memanfaatkan alam demikian rupa, sehingga orang lain misalnya generasi-generasi yang akan datang tidak lagi bisa memakai alam untuk memenuhi kebutuhan mereka dengan baik. Hal ini dapat dijelaskan dengan pelbagai cara. Di bawah ini kami menyajikan tiga cara, tetapi tidak mustahil tidak ada cara lain lagi untuk mengaitkan keadilan dengan masalah lingkungan hidup.
a.       Persamaan
     Jika bisnis tidak melestarikan lingkungan, akibatnya untuk semua orang tidak sama. Dengan cara mengeksploitasi alam ini para pemilik perusahaan termasuk pemegang saham justru akan maju, tetapi orang kurang mampu akan dirugikan. Dalam studi-studi ekonomi, sudah sering dikemukakan bahwa akibat buruk dalam kerusakan lingkungan hidup terutama dirasakan oleh orang miskin. Hal seperti ini harus dinilai tidak adil, karena menurut keadilan distributive semua orang harus diperlakukan dengan sama jika tidak ada alasan relevan untuk memperlakukan mereka dengan cara berbeda. Lingkungan hidup harus dilestarikan, karena hanya cara memakai sumber daya alam itulah memajukan persamaan (equality), sedangkan cara memanfaatkan alam yang merusak lingkungan mengakibatkan ketidaksamaan, karena membawa penderitaan tambahan khususnya untuk orang kurang mampu.
b.       Prinsip Penghematan Adil
     Dalam rangka pembahasannya tentang keadilan distributive, John Rawls pun berbicara tentang masalah lingkungan hidup, tetapi ia mengaitkannya buan dengan keadaan sekarang, melainkan dengan generasi-generasi yang akan datang. Kita akan tidak berlaku adil bila kita mewariskan lingkungan yang rusak kepada generasi-generasi sesudah kita. Oleh itu kita harus menghemat dalam memakai sumber daya alam, sehingga masih tesisa cukup untuk generasi mendatang. Keadilan hanya menuntut bahwa kita meninggalkan sumber-sumber energi alternative bagi generasi-generasi sesudah kita, tetapi prinsip penghematan adil lebih mendesak untuk diterapkan pada integritas alam. Kita wajib mewariskan lingkungan hidup yang utuh kepada generasi-generasi mendatang, agar mereka bias hidup pantas seperti kita sekarang ini.
c.       Keadilan Sosial
     Masalah lingkungan hidup dapat disoroti juga dari sudut keadilan social. Pelaksanaan keadilan individual semata-mata tergantung pada kemauan baik atau buruk dari individu tertentu. Secara tradisisonal keadilan social hamper selalu dikaitkan dengan kondisi kaum buruh dalam industrialisasi abad ke-19 dan ke-20. Pelaksanaan keadilan di bidang kesempatan kerja, pendidikan, pelayanan kesehatan dan sebagainya. Hal yang sejenis berlaku juga dalam konteks lingkungan hidup. Jika di Eropa satu perusahaan memutuskan untuk tidak lagi membuang limbah industrinya ke dalam laut utara, kualitas air laut dan keadaan flora dan faunanya hampir tidak terpengaruhi, selama terdapat ribuan perusahaan di kawasan itu yang tetap mencemari laut dengan membuang limbahnya.
      Kini sudah tampak beberapa gejala yang menunjukkan bagaimana lingkungan hidup memang mulai disadari sebagai suatu masalah keadilan social yang berdimensi global. Di mana-mana ada Lembaga Swadaya Masyarakat yang aktif di bidang lingkungan hidup. Di beberapa Negara di Eropa Barat malah ada partai politik yang memiliki sebagian program pokok memperjuangkan kualitas lingkungan hidup. Walaupun di bidang lingkungan hidup sebagai masalah keadilan social para individu masing-masing tidak berdaya, itu tidak berarti bahwa manusia perorangan sebaiknya diam saja. Keadilan social dalam konteks lingkungan hidup barangkali lebih mua terwujud dengan kesadaran atau kerja sama semua individu, ketimbang keadilan social pada taraf perburuan, karena pertentangan kelas dan kepentingan pribadi di sini tidak begitu tajam. Masalah lingkungan hidup menyangkut masa depan kita semua. Jika ada kesadaran umum, bersama-sama akan dicapai banyak kemajuan  
D.    Dasar Etika Dalam Mewujudkan Kesadaran Masyarakat
        Tingkat kesadaran lingkungan mengidentifikasi bahwa awalnya pemikiran etika lingkungan itu muncul karena adanya krisis lingkungan yang sebab utamanya adalah gaya hidup manusia dan perkembangan peradabannya. Pola hidup konsumtif, tanpa memperhitungkan bagaimana ketersediaan/ daya dukung lingkungan serta didukung pengangkatan-pengangkatan teknologi membuahkan perilaku eksploitasi. Namun, sering berjalannya waktu, manusia mulai menghadapi masalah persaingan mendapatkan sumber  daya alam yang ironisnya justru semakin berkurang dan tingkat daya dukungnya pun mulai menurun. Masalah ini lah yang memaksa manusia  untuk melihat kembali bagaimana kedudukan, fungsi dan interaksinya dengan alam semesta yang melahirkan gagasan kesadaran  dan etika lingkungan.
Dasar-dasar pemikiran/pendekatan etika lingkungan, yaitu:
1.      Dasar pendekatan ekologis, mengenalkan suatu pemahaman adanya keterkaitan yang luas atas kehidupan yang luas atas kehidupan dimana tindakan manusia pada masa lalu, sekarang, dan yang kan datang, akan memberi dampak yang tak dapat di perkirakan. Kita tidak bisa melakukan hanya satu hal atas alam, kita tidak juga bisa sepenuhnya memahami bagaimana alam bekerja, pun kita tidak akan pernah bisa mengelak bahwa apa yang kita lakukan pasti memberi dampak pada organisme lain, sekarang atau akan datang.
2.      Dasar pendekatan humanisme, setara dengan pendekatan ekologis, dasar pendekatan ini menekankan pada pentingnya tanggung jawab kita untuk hak dan kesejahteraan manusia lain atas sumber daya alam.
3.      Dasar pendekatan teologis, merupak dasar dari keduan pendekatan sebelumnya, bersumber pada agama yang nilai-nilai luhur dan mulia ajarannya menunjukkan bagaiman alam sebenarnya diciptakan dan bagaimana kedudukan dan fungsi manusia serta interaksi yang selayaknya terjalin antara alam dan manusia
      Kesadaran-kesadaran lingkungan selayaknya ada bagi kepentingan keberlanjutan bumi dan sumber daya alam, yaitu
a.       Manusia bukanlah sumber utama dari   segalanilai     
b.      Keberadaan alam dan segala sumber dayanya bukanlah untuk manusia semata, tetapi untuk seluruh spesies organisme yang ada didalamnya. 
c.       Tujuan kehidupan manusia dibumi bukan hanya memproduksi dan mengonsumsi, tetapi sekaligus mengkonservasi dan memperbarui sumber daya alam. 
d.      Meningkatkan kualitas hidup, sebagaiman dasar ketiga diatas, harus pula menjadi tujuan kehidupan. 
e.       .Sumber daya alam itu sangat terbatas dan harus dihargai sertadiperbaharui
f.       Hubungan antara manusia dengan alam sebaiknya kesetaraan antara manusia dan alam, sebuah hubungan dengan organisme hidup dalam kerja sama ekologik
g.      .Kita harus memelihara stabilitas ekologik dengan mempertahankan dan meningkatkan keanekaragaman biologis dan budaya.
h.       Fungsi utama negara adalah mencanangkan dan pengawasan pemberdayaan sumber daya alam, melindungi individu dan kelompok masyarakat dari eksploitasi dan perusakan lingkungan
i.        .Manusia hendaknya saling berbagi dan mengasihi, tidak individualis dan mendominasi.
j.        Setiap manusia di pelanet bumi adalah unik dan memilii hak berbagai atas sumber daya alam. 
k.      .Tidak satu pun individu manusia, pihak industri atau negara berhak untuk meningkatkan haknya atau sumber daya alam.
E.     Prinsip-prinsip yang relevan untuk lingkungan hidup
        Etika lingkungan hidup yang menuntut manusia untuk berinteraksi dalam alam semesta.Dengan ini bisa dikemukakan bahwa krisis lingkungan global yang kita alami saat ini sebenarnya bersumber pada kesalahan pemahaman atau cara pandang manusia mengenai dirinya, alam, dan tempat manusia dalam keseluruhan ekosistem. Manusia keliru memandang dan keliru menempatkan diri dalam konteks alam semesta seluruhnya. Dan inilah awal dari semua bencana lingkungan hidup yang kita alami sekarang. Oleh karena itu, pembenahan harus pulamenyangkut pembenahan cara pandang dan perilaku manusia dalam berinteraksi baik dengan alam maupun dengan manusia lain dalam keseluruhan ekosistem.
       Kesalahan cara pandang ini bersumber dari etika antroposentrisme, yang memandang bahwa manusia sebagai pusat alam semesta, dan hanya manusia yang mempunya nilai, sementara alam dan segala isinya sekedar alat bagi pemuasan kebutuhan dan kepentingan hidup manusia. Manusia dianggap berada diluar,diatas dan terpisah dari alam. Bahkan, manusia dipahami sebagai penguasa atas alam yang boleh melakukan apa saja. Cara pandang seperti ini melahirkan sikap dan perilaku eksploitatif tanpa kepedulian sama sekali terhadap alam dan segala isinya yang dianggap tidak mempunyai nilai pada diri sendiri.Oleh karena itu, dapat disampaikan beberapa prinsip yang relevan untuk lingkungan hidup. Prinsip-prinsip ini yang di latar belakangi oleh krisis ekologi yang bersumber pada cara pandang dan perilaku manusia.
      Prinsip etika lingkungan hidup dirumuskan dengan tujuan untuk dapat dipakai sebagai pegangan dan tuntutan bagi perilaku manusia dalam berhadapan dengan alam. Keraf memberikan minimal ada Sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup, yaitu:
1.      Prinsip sikap hormat terhadap alam (Respect for Nature)
     Dari ketiga teori lingkungan hidup, ketiganya sama-sama mengakui bahwa alam perlu dihormati. Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar  bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya. Dengan kata lain,alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia bergantung pada alam, tetapi terutama karena kenyataan bahwa manusia adalah satu kesatuan dari alam.
2.      Prinsip Tanggung JAwab (Moral Responsibility for Nature)
     Setiap bagian dan benda dialam semesta ini diciptakan oleh Tuhan dengan tujuannya masing-masing, terlepas dari apakah tujuan itu untuk kepentingan manusia atau tidak.Oleh karena itu, manusia sebagai bagian dari alam semesta bertanggung jawab pula untuk menjaganya. Prinsip ini menuntut manusia untuk mengambil usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan segala isinya. Itu berarti kelestarian dan kerusakan alam semesta merupakan tanggung jawab bersama seluruh umat manusia. Wujud konkretnya, semua orang harus bisa bekerja sama, bahu-membahu untuk menjaga dan melestarikan alam, dan mencegah serta memulihkan kerusakan alam dan segala isinya. Hal ini juga akan terwujud dalam bentuk mengingatkan, melarang dan menghukum siapa saja yang secara sengaja ataupun tidak sengaja merusak dan membahayakan keberadaan alam.
3.      Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity)
        Terkait dengan kedua prinsip tersebut yakni prinsip solidaritas. Prinsip ini terbentuk dari kenyataan bahwa manusia adalah bagian dari alam semesta.Oleh karena itu, manusia mempunyai kedudukan yang sejajar dengan alam,maka akan membangkitkan perasaan solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan sesama makhluk hidup lain. Manusia lalu bias merasakan apa yang dirasakan oleh makhluk hidup lain. Manusia bias merasakan sedih dan sakit ketika berhadapan dengan kenyataan memilukan betapa rusak dan punahnya makhluk hidup tertentu. Ia ikut merasa apa yang terjadi dalam alam, karena ia merasa satu dengan alam.Prinsip ini lalu mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dan semua kehidupan yang ada di alam semesta. Prinsip ini juga mencegah manusia untuk tidak merusak dan mencemari alam dan seluruh kehidupan didalamnya, sama seperti manusia tidak akan merusak kehidupannya serta merusak rumah tangganya sendiri.Prinsip ini berfungsi sebagai pengendali moral, yakni untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan kehidupan. Prinsip ini juga mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro-alam, pro-lingkungan, atau menentang setiap tindakan yang merusak alam. Khususnyamendorong manusia untuk mengutuk dan menentak pengrusakan alam dan kehidupan didalamnya. Hal ini semata-mata karena mereka merasa sakit sama seperti yang dialami oleh alam yang rusak.
4.       Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian terhadap Alam (Caring for Nature)
       Prinsip ini juga muncul dari kenyataan bahwa sesama anggota komunitas ekologis mempunyai hak untuk dilindungi, dipelihara, tidak disakiti, dan dirawat.Prinsip kasih sayang dan kepedulian adalah prinsip tanpa mengharapkan balasan yang tidak didasarkan atas kepentingan pribadi tetapi semata-mata karena kepentingan alam. Semakin mencintai dan peduli kepada alam, manusia semakin berkembang menjadi manusia yang matang, sebagai pribadi yang identitasnya kuat. Manusia semakin tumbuh berkembang bersama alam, dengan segala watak dan kepribadian yang tenang, damai, penuh kasih sayang, luas wawasannya seluas alam.
5.      Prinsip tidak merugikan ( No Harm´)
        Berdasarkan keempat prinsip moral tersebut, prinsip moral lainnya yang relevan adalah prinsip no harm. Artinya, karena manusia memiliki kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu. Dengan mendasarkan diri pada biosentrisme dan ekosentrisme, manusia berkewajiban moral untuk melindungi kehidupan dialam semesta ini.Sebagaimana juga dikatakan oleh Peter Singer, manusia diperkenankan untuk memanfaatkan segala isi alam semesta, termasuk binatang dan tumbuhan, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal itu dilakukan dengan bijaksana untuk tetap menghargai hak binatang dan tumbuhan untuk hidup dan hanya dilakukan sejauh memenuhi kebutuhan hidup manusia yang paling vital. Jadi, pemenuhan kebutuhan hidup manusia yang bersifat kemewahan dan di luar batas-batas yang wajar ditentang karena dianggap merugikan kepentingan makhluk hidup lain (binatang dan tumbuhan).Dengan kata lain, kewajiban dan tanggung jawab moral bisa dinyatakan dalam bentuk maksimal dengan melakukan tindakan merawat (care),melindungi, menjaga dan melestarikan alam. Sebaliknya, kewajiban dantanggung jawab moral yang sama bisa mengambil bentuk minimal dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan alam semesta dan segala isinya :tidak menyakiti binatang, tidak meyebabkan musnahnya spesies tertentu, tidak menyebebkan keanekaragaman hayati di hutan terbakar, tidak membuang limbah seenaknya, dan sebagainya.
6.      Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras Dengan Alam
       Yang dimaksudkan dengan prinsip moral hidup sederhana dan selaras dengan alam adalah kualitas, cara hidup yang baik. Yang ditekankan adalah tidak rakus dan tamak dalam mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak- banyaknya.Prinsip ini penting, karena krisis ekologis sejauh ini terjadi karena pandangan antroposentrisme yang hanya melihat alam sebagai objek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia. Selain itu, pola dan gaya hidup manusia modern konsumtif, tamak dan rakus. Tentu saja tidak berarti bahwa manusia tidak boleh memanfaatkan alam untuk kepentingannya. Kalau manusia memahami dirinya sebagai bagian integral dari alam, ia harus memanfaatkan alam itu secara secukupnya. Ini berarti, pola konsumtif dan produksi manusia modern harus dibatasi. Harus ada titik batas yang bias ditolerir oleh alam
7.      Prinsip keadilan
       Prinsip keadilan sangat berbeda dengan prinsip-prinsip sebelumnya, Prinsip keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku adil terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta juga tentang sistem social yang harus diatur agar berdampak positif bagi kelestarian lingkungan hidup. Prinsip keadilan terutama berbicara tentang peluang dan akses yang sama bagi semua anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumbar daya alam, dan dalam ikut menikmati pemanfaatannya.
8.      Prinsip demokrasi
       Demokrasi justru memberi tempat seluas-luasnya bagi perbedaan, keanekaragaman, dan pluralitas. Oleh karena itu setiap orang yang peduli dengan lingkungan adalah orang yang demokratis, sebaliknya orang yang demokratis sangat mungkin bahwa dia seorang pemperhati lingkungan. Pemperhati lingkungan dapat berupa multikulturalisme, diverivikasi pola tanam, diversivikasi pola makan, dan sebagainya
9.      Prinsip integrasi moral
      Prinsip ini terutama ditujukan untuk pejabat, misalnya orang yang diberi kepercayaan untuk melakukan analissi mengenai dampak lingkungan merupakan orang-orang yang memiliki dedikasi moral yang tinggi  karena diharapkan dapat menggunakan akses kepercayaan yang diberikan dalam melaksanakan tugasnya dan tidak merugikan ingkungan hidup fisik dan non fisik atau manusia.
Kesembilan  prinsip etika lingkungan hidup tersebut diharapkan dapat menjadi lingkungan hidup.
F.     Perilaku Manusia terhadap Lingkungan Hidup
      Perilaku manusia terhadap lingkungan hidup telah dapat dilihat secara nyata sejak manusia belum berperadaban, awal adanya peradaban,dan sampai sekarang pada saat peradaban itu menjadi modern dan semakin canggih setelah didukung oleh ilmu dan teknologi.Ironisnya perilaku manusia terhadap lingkungan hidup tidak semakin arif tetapi sebaliknya.Kekeringan dan kelaparan berawal dari pertumbuhan penduduk yang tinggi,penggundulan hutan,erosi tanah yang meluas,dan kurangnya dukungan terhadap bidang pertanian,bencana longsor,banjir,terjadi berbagai ledakan bom,adalah beberapa contoh kelalaian manusia terhadap lingkungan. Sebenarnya kemajuan ilmu dan teknologi diciptakan manusia untuk membantu memecahkan masalah tetapi sebaliknya malapetaka menjadi semakin banyak dan kompleks, oleh karena itu dianjurkan untuk dapat berperilaku menjadi ilmuwan dan alamiah melalui amal yang ilmiah. Sekecil apapun perilaku manusia terhadap lingkungan hidupnya harus segera diperbuat untuk bumi yang lebih baik,bumi adalah warisan nenek moyang yang harus dijaga dan diwariskan terhadap anak cucu kita sebagai generasi penerus pembangunan yang berwawasan lingkungan berkelanjutan.Lingkungan hidup terbagi menjadi tiga yaitu lingkungan alam fisik (tanah,air,udara) dan biologis (tumbuhan - hewan), Lingkungan buatan (sarana prasarana),dan lingkungan manusia (hubungan sesama manusia). Perilaku manusia terhadap lingkungan yang tepat antara lain tidak merusak tanah,tidak menggunakan air secara berlebih,tidak membuang sampah sembarangan.Dalam rangka usaha manusia untuk menjaga lingkungan hidup,telah banyak bermunculan perilaku nyata berupa gerakan-gerakan peduli lingkungan hidup baik bersifat individu,kelompok,swasta,maupun pemerintah. Tapi yang terpenting dari itu semua adalah bentuk konkrit yang harus dilakukan oleh semua pihak dalam berinteraksi dengan lingkungan hidup.
G.    Penerapan Etika Lingkungan Hidup
      Sikap ramah terhadap lingkungan hidup harus bisa menjadi sesatu kebiasaan yangdilakukan oleh setiap manusia dalam menjalankan kehidupan baik dalam lingkungankeluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam membudayakan sikap tersebut antara lain,dengan
1.      Lingkungan Keluarga
lingkungan keluarga adalah salah satu tempat yang sangat efektif menanamkannilai-nilai etika lingkungan. Hal itu dapat dilakukan dengan :
a.       Menanam pohon dan memelihara bunga di pekarangan rumah. Setiap orangtua memberi tanggung jawab kepada anak-anak secara rutin untukmerawatnya dengan menyiram dan memberi pupuk.
b.      membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya. Secara bergantian,setiap anggota keluarga mempunyai kebiasaan untuk menjaga kebersihandan merasa malu jika membuang sapah sembarang tempat.
c.       Memberikan tanggung jawab kepada anggota keluarga untuk menyapurumah dan pekarangan rumah secara rutin.
2.      lingkungan Sekolah
Kesadaran mengenai etika lingkungan hidup dapat dilakukan di lingkungan sekolahdengan memberikan pelajaran mengenai lingkungan hidup dan etika lingkungan,melalui kegiatan ekstrakulikuler sebagi wujud kegiatan yang konkret denganmengarahkan pada pembentukan sikap yang berwawasan lingkungan seperti:
a.       Pembahasan atau diskusi mengenai isu lingkungan hidup
b.      Pengelolaan sampah
c.       Penanaman Pohon
d.      penyuluhan kepada siswa     
e.       Kegiatan piket, dan jumsih (jumat bersih)
3.      Lingkungan Masyarakat
Pada lingkungan masyarakat , kebiasaan yang berdasarkan pada etika lingkungan dapat ditetapkan melalui :
a.       Membuangan sampah secara berkala ke tempat pembuangan sampah
b.      Kesiadaan untuk memisahkan antara sampah organic dan sampah nonorganic
c.       Melakukan kegiatan gotong royong atau kerja bakti secara berkala dilingkungan tempat tinggal 

d.      Menggunakan kembali dan mendaur ulang bahan-bahan yang masihdiperbaharui.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Firasat - Dewi Lestari

Peluk - Dewi Lestari

Analisis Sastra Anak